BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Dewasa ini keberadaan hukum sangat dirasakan urgennya di
dalam masyarakat, sebab hukum tidak hanya berperan untuk
keadilan, keteraturan, ketenteraman dan ketertiban; juga untuk menjamin
adanya kepastian hukum. Bahkan hukum lebih diarahkan sebagai sarana kemajuan
dan kesejahteraan masyarakat "tool of social engineering". Oleh sebab
itu diperlukan hukum yang dibentuk atas keinginan dan kesadaran tiap-tiap
individu di dalam masyarakat, dengan maksud agar tujuan hukum dapat terwujud
sebagaimana dicita-citakan. Yakni: hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian
dalam pergaulan hidup bersama.
Adapun psikologi hukum adalah cabang
ilmu yang mempelajari hukum dari segi ekspresi dan perkembangan jiwa manusia.
Menurut Soedjono D., akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan
perilaku manusia suatu kenyataan bahwa salah satu yang menonjol pada hukum,
terutama pada hukum modern, adalah penggunaan secara sadar sebagai alat untuk
mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki. Adapun yang
meninjau ilmu politik
secara mendalam dalam kaitannya dengan hukum adalah ilmu pengetahuan politik
hukum.- Tujuan
1. Tujuan
teoritis yaitu tujuan untuk mengetahui pengertian psikologi hokum, dan untuk
mencari informasi yang lebih jauh lagi tentang sejauh mana psikologi dapat
digunakan atau bermanfaat dalam ranah hokum Indonesia ataupun luar negeri
2. Tujuan
praktis yaitu sebagai tugas pengganti dari presentasi yang berguna mendapatkan
nilai tambahan psikologi social 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Singkat
Psikologi Hukum
Perkembangan ilmu pengetahuan modern sejak renaisans, tidak
hanya disambut baik oleh rasionalisme melainkan juga pengetahuan yang harus
bersumber dari pengalaman (empeiria). Dengan pendirian dasar
itu, pandangan mereka disebut empirisme. Seperti halnya rasionalisme, empirisme
berusaha membebaskan diri dari bentuk spekulasi spiritual yang menandai
metafisika tradisional. Lama kelamaan aliran empirisme mempelopori kelahiran
ilmu-ilmu kemanusiaan modern yang didasarkan pada observasi empiris yaitu
psikologi.
Ilmu jiwa yang melahirkan psikologi, berabad-abad yang lalu
sebenarnya manusia telah memikirkan tentang hakikat dari jiwa manusia dan jiwa
makhluk hidup lainnya. Pikiran itu semula bersifat filsafat dalam arti terutama
mencari pengetahuan mengenai dasar-dasar dan hakikat jiwa manusia. Corak
pemikiran filsafat waktu itu atomistis, artinya jiwa manusia masih dianggap
sebagai sesuatu yang konstan dan tidak berubah, dapat dianalisa ke dalam
unsur-unsur tersendiri yang bekerja terpisah antara unsur-unsur itu.
Pandangan atomistis terlihat dari hasil pemikiran sejak
filsuf Plato kurang lebih 400 tahun sebelum Masehi sampai pertengahan abad XIX.
Mereka memandang ilmu jiwa merupakan cabang dari ilmu filsafat. sejak
lahirnya experimental psycology pada abad XIX yang bukan
saja berfilsafat mengenai gejala-gejala kejiwaan melainkan juga mencantumkan
secara umum dengan menggunakan metode ilmiah yang substantif mungkin, maka
lambat laun lahirlah psikologi isu.
Psikolog experimental pada tahun 1875, Wilhelm Wunt
terdorong oleh keyakinan bahwa gejala-gejala kejiwaan itu mempunyai sifat dan
dalil-dalil yang khas dan yang harus diteliti oleh sarjana illmu jiwa
secara khas. Wilhelm Wunt yang menitikberatkan pergolakan jiwa manusia pada
alam sadar, dikembangkan oleh Sigmund Freud bahwa kegiatan dan tingkah laku
manusia sangat dipengaruhi oleh pergolakan tak sadar bawah sadar tersebut.
Sumbangan yang terbesar Sigmund Freud dalam psikologi
hukum yaitu melalui pidatonya di depan hakim Austria tentang ”keputusan hakim
yang dipengaruhi oleh proses-proses tak sadar”. ”Even lain yang membuat para
psikolog sadar bahwa ide mereka dapat digunakan untuk mentransformasikan sistem
hukum adalah terbitnya buku yang berjudul on the witnes stand oleh
Hugo Munstenberg (1907)” (Constanzo, 2006:4), demikian juga dengan
munculnya beberapa penelitian psikologi dalam lapangan ilmu hukum seperti
diskriminasi hukum, hukuman berat, pornografi, perilaku seks, dan syarat
penahanan seorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menanandai
kelahiran psikologi dan hukum.
Sejarah singkat psikologi dan hukum juga dapat diamati
berdasarkan tulisan Hakim Agung Sail Warren sebagaimana dikemukakan oleh
Mark Constanzo (2006: 9) “kebijakan pemisahan ras biasanya diinterpretasikan
sebagai pertanda menganggap kelompok Negro sebagai kelompok inferior. Perasaan
inferioritas ini mempengaruhi motivasi belajar anak, oleh sebab itu segregasi
yang disertai dengan sanksi hukum, memiliki tendensi untuk memperlambat
perkembangan dan pendidikan mental anak Negro dan membuat mereka tidak dapat
memperoleh keuntungan yang mestinya dapat mereka peroleh di dalam sistem
persekolahan yang secara rasial terintegrasi”.
Hal tersebut, Mark Constanzo (2006:15) menyimpulkan
”bahwa pemisahan anak kulit hitam semata-mata karena rasnya melahirkan perasaan
inferioritas terhadap statusnya di masyarakat, yang dapat mempengaruhi jiwa dan
pemikiran mereka sedemikian rupa sehingga tidak akan pernah mungkin
dipulihkan”.
B. Pengertian Psikologi
Psikologi apabila ditinjau dari segi
ilmu bahasa berasal dari kata psycho, dan logos. Psychosering
diartikan jiwa dan logos yang berarti ilmu (ilmu pengetahuan). Dengan
demikian, psikologi sering diartikan dengan ilmu pengetahuan tentang jiwa (ilmu
jiwa).
Hukum dibentuk oleh jiwa manusia, baik
putusan pengadilan maupun perundang-undangan merupakan hasil jiwa manusia. Oleh
karena itu, psikologi merupakan karakteristik hukum yang tidak dapat dipisahkan
dari hukum itu sendiri. Dalam hal ini Purnadi Purbacaraka, Soerjono Soekanto
memberikan definisi psikologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai perwujudan dari pada perkembangan jiwa manusia.
(Ishaq,2009,241)
Pengenalan psikologi pertama kali
sebagai ilmu pengetahuan yang otonom dan berdiri sendiri terjadi pada akhir
abad ke- 19, yang pada waktu itu masih menjadi cabang ilmu pengetahuan filsafat
dan psikologi juga sering menjadi sudut kajian sosiologi. Dalam perjalanan
sejarah yang singkat psikologi telah didefenisikan dalam berbagai cara,
para ahli psikologi terdahulu mendefenisikan psikologi sebagai “studi kegiatan
mental”.
Kata psikologi sering disebut ilmu
jiwa, berasal dari bahasa Yunani psyche artinya jiwa dan logos berarti
ilmu. Dengan demikan psikologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kejiwaan
atau ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia, atau sebab tingkah laku
manusia yang dilatarbelakangi oleh kondisi jiwa seseorang atau secara
singkat dapat diartikan sebagai studi mengenai proses perilaku dan proses
mental.
Menurut Rita Atkinson (1983: 19)
Pendefenisian psikologi juga dilatarbelakangi oleh perkembangan sejarah dalam
aliran psikologi, hal ini dapat dilihat melalui perubahan defenisi mengenai
psikologi seperti berikut ini:
1.
Wilhelm
Wunt (1892), psikologi bertugas menyelidiki apa yang kita sebut
pengalaman dalam sensasi dan perasaan kita sendiri, pikiran serta kehendak kita
yang bertolak belakang dengan setiap obyek pengalaman luar yang melahirkan
pokok permasalahan ilmu alam.
2.
William
James (1980), psikologi adalah ilmu mengenai kehidupan mental, termasuk
fenomena dan kondisi-kondisinya. Fenomena adalah apa yang kita sebut sebagai
perasaan, keinginan, kognisi, berpikir logis, keputusan-keputusan dan
sebagainya.
3.
James
Angell (1910), psikologi adalah semua kesadaran di mana saja, normal atau
abnormal, manusia atau binatang yang dicoba untuk dijelaskan pokok
permasalahannya.
4.
John
B Watson (1919), psikologi merupakan bagian dari ilmu alam yang menekankan
perilaku manusia, perbuatan dan ucapannya baik yang dipelajari maupun yang
tidak sebagai pokok masalah.
5.
Kurt
Koffka (1925), psikologi adalah studi ilmiah mengenai perilaku makhluk hidup
dalam hubungan mereka dengan dunia luar.
6.
Arthur
Gates (1931), psikologi adalah salah satu bidang yang mencoba menunjukan,
menerangkan, dan menggolongkan berbagai macam kegiatan yang sanggup dilakukan
oleh binatang, manusia, atau lainnya.
7.
Norman
Munn (1951), psikologi sebagai “ilmu mengenai perilaku” tetapi hal yang
menarik, pengertian perilaku yang telah mengalami perkembangan, sehingga
sekarang ikut menangani hal yang pada masa lampau disebut pengalaman.
8.
Kennet
Clark dan George Milter (1970), psikologi adalah studi ilmiah mengenai
perilaku, lingkupnya mencakup berbagai proses perilaku yang dapat diamati,
seperti gerak tangan, cara berbicara, dan perubahan kejiwaan dan proses yang
hanya dapat diartikan sebagai pikiran dan mimpi.
9.
Richard
Mayer (1981), psikologi merupakan analisis ilmiah mengenai proses mental
dan struktur daya ingat untuk memahami perilaku manusia.
Berdasarkan defenisi di atas,
mempelajari psikologi berarti mengenal manusia dalam arti memahami, menguraikan
dan memaparkan manusia sebagai individu dan sosial serta berbagai macam tingkah
laku dan kepribadian manusia, juga seluruh aspek-aspeknya.Psyche (jiwa)
adalah kekuatan hidup atau sebabnya hidup (anima).
Dari pengertian-pengertian psikologi
yang telah disebutkan di atas, penulis berpendapat antara psikologi dan hukum
dari sudut kajiannya adalah keduanya mengkaji gejala-gejala sosial,
hal ini jika menilik kembali pengertian hukum secara empirik. Keduanya
memfokuskan diri pada perilaku manusia, yang berusaha menyelesaikan masalah
serta memperbaiki kondisi manusia. Craig Haney menyatakan “bahwa
psikologi bersifat deskriptif dan hukum bersifat perskriptif” (Haney: 1981
dalam Kapardis: 1999). Artinya psikologi menjelaskan tentang bagaimana orang
berperilaku secara aktual, hukum menjelaskan bagaimana orang seharusnya
berperilaku, tujuan utama ilmu psikologi adalah memberikan penjelasan yang
lengkap dan akurat mengenai perilaku manusia, tujuan utama hukum adalah
mengatur perilaku manusia. Dalam arti yang agak lebih idealistis, ilmu
psikologi menurut Constanzo (2006: 12) “terutama tertarik untuk menemukan
kebenaran sedangkan sistem hukum terutama tertarik untuk memberikan keadilan”.
Berdasarkan keterkaitan kedua
terminologi tersebut maka psikologi hukum dapat diartikan sebagai studi
psikologi yang mempelajari ketidakmampuan individu untuk melakukan
penyesuaian terhadap norma hukum yang berlaku atau tidak berhasilnya mengatasi
tekanan-tekanan yang dideritamya. Dalam kondisi yang demikianlah maka
diperlukan studi psikologi terhadap hukum yang disebut psikologi hukum.
Menurut Soerjono Soekanto (1983:2) “psikologi hukum adalah studi hukum
yang akan berusaha menyoroti hukum sebagai suatu perwujudan dari gejala-gejala
kejiwaan tertentu, dan juga landasan kejiwaan dari perilaku atau sikap
tindak tersebut”.
Di bawah ini dikutip beberapa
defenisi psikologi hukum yang terdapat dalam berbagai literatur, yaitu:
1.
Sebagai
suatu pencerminan dari perilaku manusia (human behaviour). (Sorjono
Soekanto,1989; R. Ridwan Syahrai,1999; Bernard Arief Sidharta,
2000; Soedjono Dirdjosuwiryo,2001; Sudarsono, 2001; Soeroso, 2004; Munir Fuady,
2006).
2.
2. Sebagai bentuk pelayanan psikologi
yang dilakukan dalam hukum meliputiPsycho-Legal Issue, pendampingan
di pengadilan dan prilaku kriminal (The Commite On Etnical Guidelines
For Forensic Psychology dalam Rahayu: 2003, hal. 3)
3.
Meliputi legal
issue; penelitian dalam kesaksian, penelitian dari pengambilan keputusan
yuri dan hakim, begitu pula di dalam kriminologi untuk menentukan sebab-sebab,
langkah-langkah preventif, kurasif, perilaku kriminal dan pendampingan di
pengadilan yang dilakukan oleh para ahli di dalam pengadilan (Blackburn: 1996)
4.
Meliputi
aspek perilaku manusia dalam proses hukum, seperti ingatan saksi, pengambilan
keputusan hukum oleh yuri, dan pelaku kriminal (Curt R. Bartol:1983)
5.
Suatu
pendekatan yang menekankan determinan-determinan manusia dari hukum, termasuk
dari perundang-undangan dan putusan hakim, yang lebih menekankan individu
sebagai unit analisisnya. Perhatian utama dari kajian psikologi hukum yaitu
lebih tertuju pada proses penegakan hukum (saksi mata, tersangka/terdakwa,
korban kriminal, jaksa penuntut umum, pengacara hakim dan terpidana) (Rahayu:
2003)
6.
Psikologi
hukum adalah suatu kajian tentang sifat, fungsi, dan perilaku hukum dari
pengalaman mental dari individu dalam hubungannya dengan berbagai fenomena
hukum (pengertian ini didasarkan pada defenisi psikologi sosial oleh Edward E.
Jones: 1996)
7.
Cabang
metode studi hukum yang masih muda, yang lahir karena kebutuhan dan tuntutan
akan kehadiran psikologi dalam studi hukum, terutama sekali bagi praktik
penegakan hukum, termasuk untuk kepentingan pemeriksaan di muka sidang
pengadilan. (Ishaq: 2008, 241).
8.
Cabang
ilmu hukum (pengembanan hukum teoritis/sistem hukum eksternal; sudut pandang
hukum sebagai pengamat) yang bertujuan untuk memahami hukum dari sudut pandang
psikologi dengan menggunakan pendekatan/sudut pandang psikoanalisis, psikologi
humanistik dan psikologi perilaku (empirik). (Meuwissen dalam Sidharta: 2008)
9.
psychology and law is a relatively young field of
scholarhip. Connceptualized broadly, the field encompases diverse approaches to
psychology. Each of major psychologycal subdivisions has contributed to
research on legal isues: cognitive (e.g. eyewitnes testimony), developmental
(e.g., children testimony), social (e.g., jury behavior), clinical (e.g,
assesment of competence), biological (e.g, the polygraph), and industrial
organizational psychology (e.g, sexual harassment in the workplace).
(Encyclopedia of Psychology & Law: 2008)
10.
legal psychology involves empirical,
psychology research of the law, legal institution, and people who come into
contant with the law. Legal psychologist typically take basic social and
cogniive theories and principles and apply them to issues in the legal system
such as eyewitness memory, jury decision-making, investigations, and
interviewing. The term ” legal psychology” has only recently come into usage,
primarily as a way to differentiate the exprimental focos of legal psycholgy
from the clinically-oriented forensic psychology. (Wikipedia, The Free
Encyclopedia)
Leon Petraryki (1867 - 1931), seorang
ahli filsafat hukum, menggarap unsur psikologis dalam hukum dengan mendudukkannya
sebagai unsur yang utama. Sarjana tersebut berpendapat, bahwa fenomen-fenomen
hukum itu terdiri dari proses-proses psikis yang unik, yang dapat dilihat
dengan mcngggunakan metoda introspeksi (Satjipto , 2006: 360). Apabila kita
mempersoalkan tentang hak-hak kita scrta hak-hak orang lain dan melakukan
perbuatan sesuai dengan itu, maka itu semua bukan karena hak-hak itu
dicantumkan dalam peraturan-peraturan, melainkan semata-mata karena keyakinan
kita sendiri, bahwa kita harus berbuat seperti itu, demikian Petraricky.
Ia memandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai “phantasmata”, yang
hanya ada dalam pikiran kita, tetapi yang mempunyai arti sosial penting, oleh
karena ia menciptakan “pengalaman imperatif-atributit” yang mempengaruhi
tingkah laku mereka yang merasa terikat olehnya (Sutjipto, 2006 : 360).
Penulis berikutnya yang akan dibicarakan
adalah Jerome Frank. Melalui bukunya “Law and the Modern Mind”
(1930), Frank kemudian menjadi terkenal, bahwa ada yang menamakannya suatu
karya klasik dalam ilmu hukum umum.
Frank, biasanya digolongkan ke dalam
Aliran Realismv di Amerika Serikat. Sesuai dcngan pola pemikiran aliran
tersebut, hal yang menjadi sasaran adalah hukum scbagaimana diproses dalam
pengadilan. Tetapi penggarapan Frank tcrnyata tidak hanya terbatas pada
proses-proses dalam pengadilan, melainkan ia mengangkatnya sampai ke peringkat
yang lebih tinggi lagi, sehingga sudah bergerak dalam teori hukum yang umum.
Frank menyerang angrapan dan pandangan
kebanyakan orang tentang hukum dan dalam bukunya yang disebut di
muka> ia mulai dengan mengupas apa yang disebutnya sebagai suatu “mitos
dasar” dalam hukum (Sutjipto, 2006 : 361). Frank yang sendirinya adalah seorang
hakim, melihat, bahwa hukum itu tidak akan pernah bisa memuaskan keinginan kita
untuk memberikan kepastian. Sejak dulu, sekarang dan di waktu-waktu yang akan
datang, bagian terbesar dan hukum bersifat samar-samar dan bervariasi. Menurut
dia, keadaan yang demikian itu tidak bisa lain, oleh karena hukum itu berurusan
dcngan hubungan-hubung an antara manusia dalam segi-seginya yang sangat
kompleks. Olch karena itu mengharapkan, bahwa hukum akan bisa memberikan
kepastian yang berlebihan, adalah suatu perbuatan yang keliru dan tidak perlu.
Tetapi, yang justru merisaukan Frank
adalah persoalan, mengapa orang sampai menghendaki dan mengharapkan kepastian
hukum yang berlebihan itu. Menurut Frank, hal itu tentunya tidak berakar pada
sesuatu yang nyata, melainkan menginginkan sesuatu yang tidak
nyata (unreal)(Soetjipto, 2006 : 361).
Dalam usahanya untuk menjawab dan
menjelaskan apa yang menjadi sebab-sebab keinginan sebagaimana disebut di atas,
Frank mulai memasuki bidang psikologi. Dalam hal ini ia menarik pelajaran dari
karya-karya tentang psikologi anak-anak dari Freud dan Piaget, khususnya yang
menyangkut soal ketergantungan kepada sang ayah dari seorang anak dan hasil
dari ketergantungan yang demikian itu, pada saat anak tersebut menjadi dewasa,
berupa kegandrungann (hanker) kepada pengganti sang ayah
(Soetjipto, 2006: 361). Penjelasannya secara terperinci adalah
sebagai berikut (Soetjipto, 2006: 361) :
1. Dorongan
keinginan seperti pada bayi untuk mendapatkan keadaan damai seperti sebelum
dilahirkan. Sebaliknya adalah, ketakutan kepada hal-hal yang tidak diketahui,
kepada kesenipatan dan perubahan, sebagai faktor-faktor yang penting dalam
kehidupan seorang anak.
2. Faktor-faktor
ini mewujudkan dirinya sendiri ke dalam cita rasa kekanak-kanakan yang
mendambakan kedamaian sempurna, kesenangan, perlindungan terhadap bahaya-bahaya
yang tidak diketahui. Si anak secara tidak realistis akan merindukan dunia yang
teguh dan penuh kepastian dan bisa dikontrol.
3. Si
anak mendapatkan kepuasan akan kerinduannya ilu, pada umumnya, melalui
kepercayaannya dan penyandaran dirinya kepada sang ayah yang tidak ada
bandingannya, yang serba bisa dan yang selalu berhasil.
4. Sekalipun
orang menjadi semakin dewasa, kebanyakan orang pada waktu-waktu tertentu
menjadi korban dari keinginan-kcinginan kekanak-kanakan tersebut di atas. Baik
dalam situasi aman, apalagi dalam bahaya, dalam keadaan yang penuh ancaman,
seorang ingin melarikan diri kepada ayahnya. “Kebergantungan kepada ayah” yang
semula merupakan sarana untuk melakukan adaptasi, pada akhirnya berubah menjadi
tujuan sendiri.
5. Hukum
bisa dengan mudah dibuat sebagai sesuatu yang memainkan peranan penting dalam
usaha untuk mendapatkan kembali sang ayah. Sebab, secara fungsional, tampaknya
hukum mirip dengan sang ayah sebagai Hakim.
6. Ayah
sebagai Hakim dari si anak tidak pernah gagal. Keputusan-keputusan dan
perintah-perintahnya dianggap menciptakan ketertiban .dari keadaan yang
kacau serta konflik-konflik pandangan mengenai tingkah laku yang baik. Hukum
baginya tampak sebagai mutlak pasti dan dapat diramalkan. Orang yang menjadi
dewasa, pada saat mereka ingin menangkap kembali suasana kepuasan dunia
anak-anak, tanpa menyadari sepenuhnya akan motivasi di belakangnya, mencari
kewibawaan (authoritativeness), kapasilas dan prediktabilitas dalam
sistem-sistem hukum. Anak ini percaya, bahwa sang ayah telah meletakkan itu
semga di dalam hukum.
7. Dari
sinilah munculnya mitos hukum, bahwa hukum itu adalah, atau bisa-dibuat tidak
bergetar, pasti dan mapan.
C.
Ruang
lingkup psikologi hukum
Orientasi lapangan psikologi
tersebut diatas, sebagai ilmu sosial, tentunya akan melakukan pengujian
(hipotesa) dalam lapangan ilmu hukum khususnya dalam penegakan hukum (law
enforcement). Melalui sintesa dari riset psikologi juga akan melahirkan
ruang lingkup psikologi hukum.
Psikologi hukum sebagai cabang ilmu
yang baru yang melihat kaitan antara jiwa manusia disatu pihak dengan hukum di
lain pihak terbagi dalam beberapa ruang lingkup antara lain:
Menurut Soedjono, ruang
lingkup psikologi hukum (1983:40) sebagai berikut:
1.
Segi
psikologi tentang terbentuknya norma atau kaidah hukum.
2.
Kepatuhan
atau ketaatan terhadap kaedah hukum.
3.
Perilaku
menyimpang.
4.
Psikologi
dalam hukum pidana dan pengawasan perilaku.
Demikianpun Soerjono Soekanto (1979:
11) membagi ruang lingkup psikologi hukum yaitu:
Dasar-dasar kejiwaan dan fungsi
pelanggaran terhadap kaidah hukum.
1.
Dasar-dasar
kejiwaan dan fungsi pola-pola peyelesaian pelanggaran kaidah hukum.
2.
Akibat-akibat
dari pola penyelesaian sengketa tertentu.
Pada negara yang memiliki sistem
hukum common law seperti Amerika, juga membagi penerapan
psikologi dalam hukum. Kelimpahan penerapan psikologi dalam hukum (Blackburn
1996, 6; Curt R. Bartol 1983, 20 -21; David S. Clark, 2007; Stephenson, 2007; )
dibedakan dari sudut pandang apa yang diistilahkan:
1.
Psikologi
dalam hukum (psychology in law), mengacu kepenerapan-penerapan
spesifik dari psikologi di dalam hukum seperti tugas psikolog menjadi
saksi ahli, kehandalan kesaksian saksi mata, kondisi mental terdakwa, dan
memberikan rekomendasi hak penentuan perwalian anak, dan menentukan realibitas
kesaksian saksi mata.
2.
Psikologi
dan hukum (psychology and law), meliputi psyco-legal
research yaitu penelitian individu yang terlibat di dalam hukum,
seperti kajian terhadap perilaku pengacara, yuri, dan hakim.
3.
Psikologi
hukum (psychology of law), mengacu pada riset psikologi mengapa
orang-orang mematuhi atau tidak mematuhi Undang-undang tertentu, perkembangan
moral, dan persepsi dan sikap publik terhadap berbagai sanksi pidana, seperti
apakah hukuman mati dapat mempengaruhi penurunan kejahatan.
4.
Psikologi
forensik (forensic psychology), suatu cabang psikologi untuk
penyiapan informasi bagi pengadilan (psikologi di dalam pengadilan).
5.
criminal
psychology (psikologi
hukum pidana), sumbangan psikologi hukum yang menggambarkan dinamika
interpersonal dan kelompok dari pembuatan putusan pada suatu tahapan kunci di
dalam proses mendakwa seseorang mulai dari waktu penetapannya sebagai tersangka
hingga pada momen penjatuhan pidana
6.
Neuroscience
and law, suatu
kajian baru tentang keunikan pentingnya pengaruh otak dan syaraf bagi perilaku
manusia, masyarakat , dan hukum. Kajiannya meliputi wawasan baru tentang
isu-isu pertanggungjawaban, meningkatkan kemampuan untuk membaca pikiran,
prediksi yang lebih baik terhadap perilaku yang akan datang, dan prospek terhadap
peningkatan kemampuan otak manusia.
Selanjutnya Constanzo
(1994:3); encyclopedia of psychology & law, volume 1 (2008: xiii) melakukan
pendekatan psikologi terhadap hukum melalui bidang ilmu psikologi. Beberapa
contohnya adalah:
1.
Psikologi
perkembangan, menyusul terjadinya perceraian, pengaturan hak asuh anak seperti
apa yang akan mendukung perkembangan kesehatan anak? dapatkah seorang
anak yang melakukan tindakan pembunuhan benar-benar memahami sifat dan kondisi
tindakannya?.
2.
Psikologi
sosial, bagaimana polisi yang melaksanakan interogasi menggunakan
prinsip-prinsip koersi dan persuasi untuk membuat tersangka mengakui tindak
kejahatannya? Apakah dinamika kelompok di dalam tim juri mempengaruhi keputusan
yang mereka ambil?
3.
Psikologi
klinis, bagaimana cara memutuskan bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa
cukup kompeten untuk menghadapi proses persidangan? Mungkinkah memperediksi
bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa kelak akan menjadi orang yang
berbahaya?
4.
Psikologi
kognitif, seberapa akuratkah kesaksian para saksi mata? dalam kondisi seperti
apa saksi mata mampu mengingat kembali apa yang pernah mereka lihat? Apakah
para juri memahami instruksi tim juri dengan cara yang sama seperti yang
diinginkan oleh para pengacara dan hakim?
Ruang lingkup psikologi hukum
sebagaimana yang tertera di atas merupakan suatu tanda dari suatu perkembangan
di lapangan studi psikologi. Dalam hubungan dengan perkembangan di bidang
psikologi, psikologi hukum tergolong psikologi khusus, yaitu psikologi yang
menyelidiki dan mempelajari segi-segi kekhususan dari aktifitas
psikis manusia.
Berdasarkan hal tersebut
menurut Ishaq (2008:241) dalam psikologi hukum akan dipelajari sikap
tindak/ perikelakuan yang terdiri atas:
1.
Sikap
tindak perikelakuan hukum yang normal, yang menyebabkan seorang akan mematuhi
hukum.
2.
Sikap
tindak/perikelakuan yang abnormal, yang menyebabkan seorang melanggar hukum,
meskipun dalam keadaan tertentu dapat dikesampingkan.
Masalah normal dan abnormal
merupakan suatu gerak antara dua kutub yang ekstrim. Kedua kutub yang ekstrim
tersebut adalah keadaan normal dan keadaan abnormal. Penyimpangan terhadap
kedaan normal dalam keadaan tertentu masih dapat diterima, tetapi hal itu sudah
menuju pada penyelewengan, maka kecenderungan kaedah abnormalitas semakin kuat,
secara skematis perosesnya adalah sebagai berikut:
Pada titik normal, seseorang
mematuhi kaidah hukum dan dalam keadaan tertentu dapat disimpangi.
Psikologi hukum di satu pihak, yaitu menelaah faktor-faktor psikologis yang
mendorong orang untuk mematuhi kaidah hukum, dilain pihak juga meneliti
faktor-faktor yang mungkin mendorong orang untuk melanggar kaedah hukum
(Soerjono Soekanto 1989:17-18).
D. Perkembangan kejiwaan
Perkembangan kejiwaan dalam kehidupan
manusia menurut Saut P. Panjaitan paling sedikit dapat dipengaruhi oleh
beberapa faktor, seperti berikut.
1. Proses pematangan, yang
meliputi penyempurnaan fungsi tubuh.
2. Proses belajar, yang
berhubungan dengan proses memperbaiki sikap-tindak/ perikelakuan, baik melalui
imitasi maupun edukasi.
3. Proses pengalaman,
yang berkaitan dengan interaksi terhadap lingkungan kemasyarakatan di manapun
seseorang berada.
Ketiga faktor di atas dapatlah dipahami
sementara bahwa setiap manusia akan mempunyai kepribadian (perkembangan
kejiwaan) yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu,
psikologi penting bagi ilmu hukum untuk mengetahui latar belakang kejiwaan dari
suatu sikap tindak/perikelakuan hukum tertentu. Jiwa merupakan suatu organ yang
membentuk gagasan dan pelaksanaannya mempengaruhi nalar, maka hukum seharusnya
menarik bagi jiwa manusia yang dipengaruhi oleh hukum.
Berdasarkan hal tersebut, dalam
psikologi hukum akan dipelajari sikap tindak/perikelakuan hukum dari seseorang
yang terdiri atas: (1) sikap tindak/ perikelakuan hukum yang normal, yang
menyebabkan seseorang akan mematuhi hukum, (2) sikap tindak/perikelakuan yang
abnormal, yang menyebabkan seseorang melanggar hukum, meskipun dalam keadaan
tertentu dapat dikesampingkan.
Sikap tindak/perikelakuan seseorang yang
mematuhi hukum dilandasi oleh adanya keyakinan atau kesadaran akan kedamaian
pergaulan hidup. Keyakinan atau kesadaran hukum ini menjadi landasan
keajegan (regelmatigheden) maupun
keputusan-keputusan (beslissingen), merupakan wadah dari jalinan nilai
hukum yang mengendap dalam sanubari manusia. Inilah kesadaran hokum (rechtsbewustzijn) atau
perasaan hukum.
Kesadaran hukum sebenarnya merupakan
kesadaran akan nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum
yang ada atau yang diharapkan akan ada. Jalinan nilai-nilai dalam diri manusia
tersebut merupakan abstraksi sosial yang kontinu, dan bersifat dinamis, dalam
rangka memilih tujuan dalam kehidupan sosial, yang menjadi penggerak manusia ke
arah pemenuhan hasrat hidupnya.
Sikap tindak/perikelakuan yang abnormal
menyebabkan seseorang melanggar norma/kaedah hukum. Ada beberapa gejala
psikologis yang berpengaruh terhadap perilaku menyimpang yang melanggar hukum,
antara lain sebagai berikut.
1.
Neurosis, yaitu suatu gangguan jasmaniah yang disebabkan oleh faktor
kejiwaan atau gangguan pada fungsi jaringan saraf.
Contoh: phobia, rasa takut terhadap hal-hal yang dianggap mengancam,
misalnya rasa takut pada tempat yang tinggi. Depresi, adanya rasa negatif
terhadap diri sendiri (putus asa).
2. Psikhosis, merupakan suatu
gejala seperti reaksi schizophrenic, yang menyangkut proses emosional
dan intelektual. Gejalanya adalah seseorang sama sekali tidak mengacuhkan apa
yang terjadi di sekitarnya. Reaksi paranoid, di mana seseorang selalu dibayangi
oleh hal-hal yang (seolah-olah) mengancam dirinya. Oleh karena itu, dia akan
“menyerang” terlebih dahulu. Reaksi efektif dan involutional, di mana seseorang
merasakan adanya depresi yang sangat kuat.
3. Gejala
sosiopatik, yang mencakup:
a. reaksi
antisosial (psikhopat), yang ciri utamanya adalah orang tersebut
hampir-hampir tidak mempunyai etika/moral. Misalnya tidak pernah merasa
bersalah, tidak pernah bertanggung jawab, tidak mempunyai tujuan hidup dan
sebagainya.
b. reaksi
dissosial, yakni orang selalu berurusan dengan.hukum, karena ada
kekurangan dalam latar belakang kehidupannya.
c. deviasi
seksual, yaitu perikelakuan seksual yang menyimpang dilakukan oleh
orang-orang yang menikmati perbuatan tersebut, yang bertentangan dengan
norma-norma yang berlaku. Seperti homoseksualitas, pelacuran, perkosaan, dan
sebagainya.
d.
addiction (ketergantungan), misalnya ketergantungan pada “naza”
(narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya).(Ishaq,2009,241)
E. Proses perubahan dalam
hukum
Setiap proses perubahan, selalu menyangkut
bermacam-macam aspek, seperti misalnya, aspek politis, ekonomis, sosial, dan
lain sebagainya. Yang mungkin agak kurang diperhatikan, adalah masalah
psikologis yang dihadapi di dalam pembangunan, walaupun tidak jarang orang
menyinggung soal mentalitas di dalam pembangunan. Masalah psikologis tersebut
menyangkut soal bagaimana manusia mengubah dirinya di dalam proses pembangunan
tersebut. Hal itu mungkin menyangkut orang-orang macam apa yang mempelopori
perubahan, manusia bagaimanakah yang mudah berubah dan pihak manakah yang sulit
untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Di dalam proses
pembangunan hukum, hal-hal itu juga perlu dipertimbangkan, oleh karena hukum
adat secara tradisional telah menjiwai bagian terbesar dari warga-warga masyarakat
Indonesia.
Salah seorang pelopor yang mempelajari
aspek psikologis di dalam proses perubahan, adalah L.W. Doob, seorang guru
besar dari Yale University, Amerika Serikat. Menurut Doob, maka masalah
utamanya menyangkut dua hal, yakni:
1. Mengapa
warga masyarakat yang mengalami perubahan dalam hal-hal tertentu bertambah
modern (dalam pengertiannya, tambah beradab)
2. Apakah
yang terjadi dengan mereka yang tambah modern; artinya apakah yang berubah
dalam cara berpikir, kepercayaan, kepribadian, dan selanjutnya?
Di dalam studinya, juga dipergunakan
dikotomi tradisional dan modern, dan ada suatu usaha untuk mengadakan
klasifikasi ciri-ciri masyarakat yang lebih sederhana. Ciri-ciri tersebut
adalah, sempitnya ruang lingkup hubungan-hubungan sosial, adanya pelbagai
pembatasan-pembatasan, kepercayaan dan kemutlakan, keseragaman perilaku, dan
kesederhanaan. Penelitian Doob terutama dilakukan di Luo, Ganda, Zulu dan
Jamaica, dengan jalan memperbandingkan kecenderungan-kecenderungan yang ada
pada generasi tua dan muda, serta antara mereka yang berpendidikan dengan yang
taraf pendidikannya kurang tinggi. Kemudian dia juga membandingkan pola-pola
kehidupan orang-orang Indian dan kulit putih di Amerika Serikat, serta mempergunakan
konsep-konsep yang pernah dikembangkan oleh Daniel Lerner mengenai tahap
tradisional, transisi, dan modern. Dari hasil-hasil penelitiannya, antara lain,
dapat diambil kesimpulan, bahwa perubahan lebih banyak dialami oleh orang-orang
yang mempunyai orientasi jauh kemuka. Kecuali itu, maka ada suatu
kecenderungan, bahwa perubahan sangat sukar terjadi pada pola kehidupan
keluarga.
Kemudian Doob pernah mengemukakan suatu
teori, yang dinamakannya the piecemealness of change. Intinya adalah
bahwa apabila suatu pola perilaku yang tertanam dengan kuatnya dan sangat
memuaskan ingin diubah, maka perubahan tersebut baru akan terjadi apabila
beberapa unsur tertentu diganti. Oleh karena itu, teorinya disebut piecemeal. Halnya
adalah sama, apabila suatu perilaku baru harus dipelajari, maka hal itu akan
berlangsung bagian demi bagian, atau unsur demi unsur. Untuk kemudian
dipelajari secara menyeluruh.
Teori maupun hasil-hasil penelitian Doob
yang kemudian diberi komentar oleh Godthorpe, dapat dijadikan bahan
pertimbangan di dalam pembangunan hukum, terutama di dalam hubungannya dengan
hukum adat. Ada aspek-aspek tertentu, di mana pembangunan hukum mau tidak mau
harus dilakukan melalui hukum adat; aspek-aspek manakah itu, perlu diteliti
secara seksama. Memang, suatu pembangunan hukum memakan waktu yang relatif
lama, oleh karena sekaligus juga memerlukan pelembagaan dan pembudayaan secara
sistematis. (Soerjono, 2007: 366)
BAB III
KESIMPULAN
Psychology Hukum ialah suatu cabang
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan
jiwa manusia. Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia (human
behaviour), maka dalam kaitannya dengan studi hukum, ia akan melihat hukum
sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia suatu kenyataan bahwa
salah satu yang menonjol pada hukum, terutama pada hukum modern, adalah
penggunaannya secara sadar sebagai alat untuk rnencapai tujuan-tujuan yang
dikehendaki. Dengan demikian sadar atau tidak, hukum telah memasuki bidang yang
menggarap tingkah-laku manusia. Bukankah proses demikian ini menunjukkan bahwa
hukum telah mernasuki bidang psikologi. Terutama psikologi sosial. Sebagai
contoh hukum pidana misalnya merupakan bidang hukum yang berkait rapat dengan
psikologi, seper-ti tentang paksaan psikologis, peranan sanksi pidana terhadap
kriminalitas dan lain sebagainya yang menunjukkan hubungan antara hukum dan
psikologi. Contoh studi yang jelas misalnya yang diketengahkan dalam pendapat
Leon Petrazic (1867 -1931), ahli filsafat hukum yang menggarap unsur psikologis
dalam hukum dengan menempatkannya sebagai unsur utama. Leon Petrazycki
beranggapan bahwa fenomen-fenomen hukum itu terdiri dari proses-proses psikis
yang unik, yang dapat dilihat dengan menggunakan metode introspeksi. Apabila
kita mempersoalkan tentang hak-hak kita serta hak-hak orang lain dan melakukan
perbuatan sesuai dengan itu, maka semua itu bukan karena hak-hak itu dicantumkan
dalam peraturan-peraturan saja, melainkan karena keyakinan sendiri bahwa kita
harus berbuat seperti itu. Petrazicky memandang hak-hak dan kewajiban sebagai
hal yang hanya ada dalam pikiran manusia, tetapi yang mempunyai arti sosial.
Oleh karena ia menciptakan "pengalaman imperatifatributif' yang
mempengaruhi tingkah-laku mereka yang merasa terikat olehnya. Beberapa sarjana
hukurn secara khusus dan mendalam mempelajari psikologi hukum, sehingga mengembangkan
ilmu ini.
Daftar Pustaka
Sudarsono, 1995, Pengantar Ilmu
Hukum, Jakarta, Rineka cipta
Soekanto Soerjono, 2007, Hukum Adat
Indonesia, Jakarta, RajaGrafindo Persada
Ishaq, 2009, Dasar_Dasar Ilmu
Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
Rahardjo Satjipto, 2006, Ilmu
Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Soeroso, 2002, Pengantar Ilmu
Hukum, Jakarta, Sinar Grafika
and created by naza seniora
keren abiz dah,, kunjungi ya.. http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/fh-uii-selenggarakan-sarasehan-refleksi-akhir-tahun-penegakan-hukum-di-indonesia.html
ReplyDeleteTulisannya sangat bermanfaat terima kasih udah mau sharing. Bagi yang mau belajar pengetahuan hukum lainnya kunjungi juga http://otoritas-semu.blogspot.com/
ReplyDeleteLive Casino Online Terbesar & Terlengkap Indonesia !
ReplyDeleteSbobet Casino - Maxbet Casino - 368Bet Casino - GD88 - CBO55 - WM Casino - SV388 Sexy Baccarat - Venus Casino
Bonus Rollingan 0.5% + 0.7%, Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .fun
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA: +628122222995
Thank you, your article is very good
ReplyDeleteviagra asli
cialis asli
viagra jakarta
viagra asli jakarta
toko viagra jakarta
jual viagra jakarta
agen viagra jakarta
toko viagra asli
jual viagra asli
jual viagra
toko viagra
agen viagra
cialis jakarta
cialis asli jakarta
titan gel asli
titan gel jakarta
titan gel asli jakarta
viagra cod jakarta
obat viagra jakarta
obat viagra asli
viagra usa
viagra original
obat viagra
obat kuat viagra
jual cialis
toko cialis
obat cialis
obat cialis asli
obat kuat cialis
obat cialis jakarta
toko cialis jakarta
jual cialis jakarta
agen cialis jakarta
toko titan gel
jual titan gel
vitamale asli
permen soloco asli
maxman asli
vimax asli
viagra
titan gel
hammer of thor
hammer of thor asli
hammer of thor jakarta
hammer of thor asli jakarta