makalah psikologi hukum
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Dewasa ini keberadaan hukum sangat dirasakan urgennya di
dalam masyarakat, sebab hukum tidak hanya berperan untuk
keadilan, keteraturan, ketenteraman dan ketertiban; juga untuk menjamin
adanya kepastian hukum. Bahkan hukum lebih diarahkan sebagai sarana kemajuan
dan kesejahteraan masyarakat "tool of social engineering". Oleh sebab
itu diperlukan hukum yang dibentuk atas keinginan dan kesadaran tiap-tiap
individu di dalam masyarakat, dengan maksud agar tujuan hukum dapat terwujud
sebagaimana dicita-citakan. Yakni: hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian
dalam pergaulan hidup bersama.
Adapun psikologi hukum adalah cabang
ilmu yang mempelajari hukum dari segi ekspresi dan perkembangan jiwa manusia.
Menurut Soedjono D., akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan
perilaku manusia suatu kenyataan bahwa salah satu yang menonjol pada hukum,
terutama pada hukum modern, adalah penggunaan secara sadar sebagai alat untuk
mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki. Adapun yang
Subscribe to:
Posts (Atom)

.jpg)




